Bappebti Didesak Serius Tangani Dugaan Penipuan PT SGB
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta saat menerima aduan dari para korban PT SGB di Bali Creative Industry Center, Denpasar, Rabu (14/10/2020). Foto : Fitri/Man
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mendesak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait penipuan investasi berjangka oleh PT Solid Gold Berjangka (SGB) di Provinsi Bali.
Berdasarkan catatannya, jumlah pengaduan dari korban sudah memasuki tahap ketiga, artinya terjadi penambahan aduan sejak tahap pertama. "Serta masih banyak yang belum menyampaikan laporannya," jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan usai menerima aduan dari para korban PT SGB di Bali Creative Industry Center, Denpasar, Rabu (14/10/2020).
Ia melihat, untuk menarik nasabahnya berinvestasi, SGB menjanjikan keuntungan melebihi keuntungan perbankan yaitu 5 sampai 10 persen, jaminan keamanan serta penarikan mudah kapan saja dilakukan. Hal ini menurutnya harus segera ditindaklanjuti stakeholder terkait secara serius agar persoalan ini segera teratasi.
Bappebti juga diminta mengedepankan aspek pencegahan, seperti melakukan audit terhadap perusahaan investasi berjangka. "Memang perlu dilakukan audit oleh Bappbeti terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi berjangka agar bisa mencegah lebih awal, kasus kasus seperti ini tidak terulang kembali," imbuhnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Ia meminta agar Bappebti secara konsisten menjembatani kasus tersebut sehingga dapat memperoleh titik temu. "Bappebti itu harus bertemu dengan korban dari SGB. Mudah-mudahan nanti ada titik temu antara SGB dengan para nasabahnya yang dijembatani oleh Bappebti, tentunya harus sama-sama," tegasnya.
Kedua politikus dapil Bali ini sepakat, sanksi tegas seperti penutupan operasional PT SGB jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran agar tidak memakan korban berikutnya. (srw/es)